Minggu, 20 September 2015

Pancasila Sebagai Ideologi Negara

DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL
HALAMAN PENGESAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I. PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
B.     Permasalahan dan Identifikasi Masalah
C.     Tujuan diskusi Kelompok
D.    Metode diskusi
BAB II. MAKNA,MANFAAT,FUNGSI, DAN CABANG FILSAFAT
A.    Makna filsafat
B.     Manfaat filsafat
C.     Fungsi filsafat
D.    Cabang-cabang filsafat
BAB III. PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT DAN
    IMPLEMENTASI PANCASILA
A.    Fungsi Filsafat Pancasila dan Keberadaan pancasila
1.      Fungsi Filsafat Pancasila
2.      Keberadaan Pancasila
B.     Prinsip-prinsip filsafat Pancasila dan Kesatuan nilai-nilai Pancasila
1.      Prinsip-prinsip filsafat Pancasila
2.      Kesatuan Sila-sila Pancasila
C.     Implementasi Pancasila
1.      Latar Belakang Pancasila sebagai Dasar Negara
2.      Implementasi Pancasila sebagai Dasar Negara
D.    Pancasila sebagai Sejarah
1.      Pancasila dalam Dokumen Sejarah
2.      Eka Prasetya Pancakarsa
BAB IV. MAKNA PANCASILA DAN PANCASILA SEBAGAI
    IDEOLOGI NEGARA
A.    Makna Pancasila
B.     Pancasila sebagai Ideologi Negara
1.      Pancasila sebagai filsafat terbuka
2.      Pengertian ideologi terbuka
BAB V. MACAM-MACAM IDEOLOGI
A.    Liberalisme, Kapitalisme, dan Kolonialisme
1.      Liberalism
2.      Kapitalisme
3.      Kolonialisme
B.     Marxisme, Sosialisme, Fasisme, dan Nazisme
1.      Marxisme
2.      Sosialisme
3.      Fasisme
4.      Nazisme
BAB VI. PENUTUP
A.    Kesimpulan
B.     Saran-saran
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN :
1.      Lampiran Satu : Judul Penyusunan Materi Diskusi Kelompok
2.      Lampiran Dua : Nama dan Nim Anggota Kelompok








BAB I
                                                               PENDAHULUAN
I.            Latar Belakang
Negara Indonesia adalah negara hukum yang tidak hanya berdasarkan kekuasaan belaka, berarti negara Indonesia menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin segala sesuatu yang terjadi pada warganegaranya serta wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu. Pernyataan bahwa Indonesia merupakan negara hukum juga mempunyai konsekuensi, bahwa negara Indonesia menerapkan hukum sebagai ideologi untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keadilan serta kesejahteraan bagi warganegara nya, sehingga hukum itu bersifat mengikat bagi setiap tindakan yang dilakukan oleh warganegara nya.
Negara hukum harus memenuhi beberapa unsur antara lain pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, harus berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan, adanya jaminan terhadap hak asasi manusia, adanya pembagian kekuasaan dalam negara, adanya pengawasan dari badan-badan peradilan. Berkaitan dengan unsur diatas, adanya jamina terhadap hak asasi manusia (HAM), dapat diartikan bahwa didalam setiap konstitusi selalu ditemukan adanya jaminan terhadap hak asasi manusia. Perlindungan konstitusi terhadap hak asasi manusia tersebut, salah satunya adalah perlindungan terhadap nyawa warganegaranya seperti yang tercatum dalam pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945, “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.

II.            Rumusan Masalah
A.    Apa pengertian rule of law ?
B.     Apa saja prinsip-prinsip rule of law ?
C.     Apa yang disebut dengan hak asasi manusia ?
D.    Agaimana penjabaran hak asasi manusia dalam UUD 1945 ?
E.     Apa saja hak dan kewajiban warga negara ?

III.          Tujuan
A.    Memberikan penjelasan tentang rule of law.
B.     Dapat mengetahui prinsip-prinsip rule of law.
C.     Memberikan pemahaman tentang hak asasi manusia.
D.    Memberikan penjelasan tentang penjabaran hak-hak asasi manusia dalam UUD 1945.
E.     Memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban warga negara.




















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Rule of Law dan Negara Hukum
Pengertian rule of law dan Negara hukum pada hakikatnya sulit dipisahkan, namun menurut Philipus M. Hadjon Negara hukum yang menurut istilah bahasa Belanda rechtsstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme, yaitu dari kekuasaan raja yang sewenang-wenang untuk mewujudkan negara yang didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu dalam proses perkembangannya rechtsstaat itu lebih memiliki cirri yang revolusioner. Ciri revolusioner misalnya gerakan revolusi perancis serta gerakan melawan absolutisme di eropa lainnya, baik dalam melawan kekuasaan raja, bangsawan maupun golongan teologis.
Berdasarkan bentuknya sebanarnya Rule of Law adalah kekuasaan publik  yang di atur secara legal. Setiap negara yang legal senantiasa menegakkan Rule of Law, meskipun negara tersebut adalah negara otoriter, dalam hubungan inilah maka rule of law muncul dengan sifat endogen, artinya muncul dan berkembang dari suatu masyarakat tertentu.
Munculnya keinginan untuk melakukan pembatasan yudiris terhadap kekuasaan, pada dasarnya politik kekekuasaan cenderung korup. Hal ini di khawatirkan akan menjauhkan fungsi dan peran negara bagi kehidupan individu dan masyarakat. Atas dasar pengertian tersebut maka terdapat keinginan yang sangat besar untuk melakukan pembatasan terhadap kekuasaan normatif yudiris untuk menghindari kekuasaaan yang dispotik. (Hitchner, 1981 : 69). Dalam hubungan inilah maka kedudukan konstitusi menjadi sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Konstitusi dalam hubungan ini dijadikan sebagai perwujudan hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara dan pejabat-pejabat pemerintah sekalipun dengan prinsip government by law, not by man (pemerintahan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan manusia atau penguasa).
Dengan pengertian lain dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum dan bukan Negara kekuasaan. Di dalamnya terkandung pengertian adanya pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi, dianutnya prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan menurut sistem konstitusional yang diatur dalam undang-undang dasar, adanya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak, yang menjamin persamaam setiap warga negara dalam hukum, serta menjamin keadilan bagi setiap orang termasuk terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pihak penguasa. Dalam paham negara hukum itu, hukumlah yang menjadi komando tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Dalam penyelenggaraan negara yang sesungguhnya memimpin adalah hukum itu sendiri. Oleh karena itu berdasarkan pengertian ini Negara Indonesia hakikatnya menganut prinsip “Rule of Law and not of Man”, yang sejalan dengan pengertian nomocratie, yaitu kekuasaan yang dijalankan oleh hukum atau nomos.
Dalam negara hukum yang demikian ini, hendaklah dibangun dan dikembangakan menurut prinsip-prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat. Hukum tidak boleh dibuat, ditetapkan, ditafsirkan dan ditegakkan dengan tangan besi berdasarkan kekuasaan belaka. Prinsip negara hukum tidak boleh ditegakkan dengan mengabaikan prinsip-prinsp demokrasi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar.

B.     Prinsip-prinsip Rule of Law
Negara yang menganut sistem rule of law harus memiliki prinsip-prinsip yang jelas, terutama dalam hubungannya dengan realisasi rule of law itu sendiri. Menurut Dicey terdapat tiga unsur yang fundamental dalam rule of law, yaitu:
1.      Supremasi aturan-aturan hukum, tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang, dalam arti seseorang hanya boleh dihukum, jikalau memang melanggar hukum.
2.      Kedudukan yang sam dimuka hukum. Hal ini berlaku baik bagi masyarakat biasa maupun pejabat negara.
3.      Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan.
Suatu hal yang harus diperhatikan bahwa jikalau dalam hubungan dengan negara hanya berdasarkan prinsip tersebut, maka negara terbatas dalam pengertian negara hukum formal, yaitu negara tidak bersifat proaktif melainkan pasif. Sikap negara yng demikian ini dikarenakan negara hanya menjalankan dan taat pada apa yang termaksud dalam konstitusi semata. Dalam pengertian seperti ini seakan-akan negara tidak berurusan dengan kesejahteraan rakyat. Seelah pertengahan abad ke-20 mulai bergeser, bahwa negara harus bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya. Untuk itu negara harus aktif melaksanakan upaya-upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan cara mengatur kehidupan sosial-ekonomi.
Dalam hubungan negara hukum ini organisasi pakar hukuminternasional, Internasional Comission of Jurists (ICJ), secara intens melakukan kajian terhadap konsep negara hukum dan unsure-unsur esensial yang terkandung didalamnya. Dalam beberapa kali pertemuan ICJ di berbagai negara seperti di Athena (1955), di New Delhi (1956), di Amerika Serikat (1957), di Rio de Janeiro (1962), dan Bangkok (1965), dihasilkan paradigma baru tentang negara hukum. Dalam hubungan ini kelihatan ada semangat bersama bahwa konsep negara hukum adalah sangat penting.
Secara praktis, pertemua ICJ di Bangkok tahun 1965 semakin menguatkan posisi rule of law dalam kehidupan bernegara. Selain itu, melalui pertemuan tersebut telah digariskan bahwa disamping hak-hak politik bagi rakyat harus diakui pula adanya hak-hak sosial dan ekonomi, sehingga perlu dibentuk standar-standar sosial-ekonomi. Komisi ini merumuskan syarat-syarat pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law yang dinamis., yaitu:
1)      Perlindungan konstitusional, artinya selain menjalin hak-hak individual, konstitusi harus pula menentukan teknis-prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
2)      Lembaga kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
3)      Pemilihan umum yang bebas.
4)      Kebebasan menyatakan pendapat.
5)      Kebebasan berserikat/berorganisasi dan berposisi.
6)      Pendidikan kewarganegaan (Azhary, 1995: 59).
Gambaran ini mengukuhkan negara hukum sebagai welfare state, karena sebenarnya mustahil mewujudkan cita-cita rule of law sementara posisi dan peran negara sangat minimal dan lemah. Atas dasar inilah kemudian negara diberikan keluasan dan kemerdekaan bertindak atas dasar inisiatif parlemen. Negara dalam hal ini memiliki freies ermessen atau pouvoir discretionnare, yaitu kemerdekaan yang memiliki pemerintah untuk turut serta dalam kehidupan sosial-ekonomi dan keleluasaan untuk tidak terlalu terikat pada produk legislasi parlemen. Dalam gagasan welfare state ternyta negara memiliki kewenangan yang relating lebih besar, ketimbang format negara yang hanya bersifat negara hukum formal saja. Selain itu dalam welfare state yang terpenting adalah negara semakin otonom untuk mengatur dan mengarahkan fungsi dan peran negara bagi kesejahteraan hidup masyarakat.
Dalam prinsip negara ini unsure penting pengakuan adanya pembatasan kekuasaan yang dilakukan secara konstitusioanal. Oleh karena itu, terlepas dari adanya pemikiran dan praktek konsep negara hukum yang berbeda, konsep negara hukum dan rule of law adalah suatu realitas dari cita-cita sebuah negara bangsa, termasuk negara Indonesia.

C.    Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia sebagai gagasan, paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir secara tiba-tiba sebagaimana kita lihat dalam ‘Universal Declaration of Human Right’ 10 Desember 1948, namun melalui suatu proses yang cukup panjang dalam sejarah peradaban manusia. Dari perspektif sejarah deklarasi yang ditandatangani oleh Majelis Umum PBB dihayati sebagai suatu pengakuan yudiris formal dan merupakan titik kulminasi perjuangan sebagian besar umat manusia di belahan dunia khususnya yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Upaya konseptualisasi hak-hak asasi manusia, baik di barat maupun di timur meskipun upaya tersebut masih bersifat lokal, parsial, sporadikal.
Pada zaman yunani kuno plato telah memaklumi kepada warga polisnya, bahwa kesejahteraan bersama akan tercapai manakala setiap warganya melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing.
Awal perkembangan hak asasi manusia dimulai tatkala ditanda tangani  Magna Charta (1215), oleh Raja John Lackland. Kemudian juga penandatangan Petition of Right pada tahun 1628 oleh Raja Charles I. Dalam hubungan ini Raja berhadapan dengan utusan rakyat (House of Commons). Perkembangan selanjutnya perjuangan hak asasi manusia dipengaruhi oleh pemikiran filsuf Inggris John Locke yang berpendapat bahwa manusia tidaklah secara absolut menyerahkan hak-hak individualnya kepada pengusaha. Hak-hak yang disrahka kepada pengusaha adalah hak-hak yang berkaitan dengan perjanjian tentang negara, adapun hak-hak lainnya tetap berada dalam masing-masing individu.
Perjuangan hak asasi manusia tersebut sebenarnya telah diawali di perancis sejak Rousseau, dan perjuangan itu memuncak dalam revolusi perancis, yang berhasil menetapkan hak asasi manusia dalam ‘Declaration des Droits L’Homme et du Citoyen’ yang ditetapkan oleh Assemblee Nationale, pada 26 Agustus 1789 (Asshiddiqie, 2006: 90). Semboyan revolusi perancis yang terkenal yaitu:
1)      Liberte (kemerdekaan).
2)      Egalite (kesamarataan).
3)      Fraternite (kerukunan atau persaudaraan)
Maka menurut konstitusi perancis yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tidak dapat di pisahkan dengan hakikatnya.

D.    Penjabaran Hak-hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
Hak-hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan pandangan filosofis tentang hakikat manusia yang melatarbelakanginya. Menurut pandangan filsafat bangsa Indonesia yang terkandung dalam pancasila hakikat manusia adalah ‘monopluralis’. Susunan kodrat manusia adalah jasmani-rohani, sifat kodrat manusia adalah individu dan makhluk sosial, serta kedudukan kodrat manusia adalah sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Dalam rentangan berdirinya bangsa dan negara Indonesia, secara resmi Deklarasi Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945 telah lebih dahulu merumuskan hak-hak asasi manusia pada Deklarasi Universal Hak-hak Asai Manusia PBB. Fakta sejarah menunjukkan bahwa Pembukaan UUD 1945 besrta pasal-pasalnya disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sedangkan Deklasi Hak-hak Asasi Manusia PBB pada tahun 1948. Hal ini menunjukan kepada dunia bahwa sebenarnya bangsa Indonesia sebelum tercapainya pernyataan hak-hak asasi manusia beserta komponennya, telah mengangkat hak-hak asasi manusia dan melindunginya dalam kehidupan negara, yang tertuang dalam UUD 1945.
Deklarasi bangsa Indonesia pada prinsipnya terkandung dalm Pembukaan UUD 1945, DAN Pembukaan inilah yang merupakan sumber normatif bagi hukum positif Indonesia terutama penjabarannya dalam pasal-pasal UUD 1945.
Dalam pembukaan UUD alinea I di nyatakan bahwa : “Kemerdekaan adalah hak segala bangsa”. Dalam pernyataan inin terkandung pengakuan secara yudiris ak-hak asasi manusia tentang kemerdekaan sebagaimana terkandung Deklarasi PBB pasal I. dasar filosofit hak asasi manusia tersebutadalah bukan kemerdekaan manusia secara individual saja melainkan menetapkan manusia sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial yaitu sebagai suatu bangsa. Oleh karena itu hak asasi ini tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban asas manusia.
Melalui Pembukaan UUD 1945 dinyatakan dalam alinea IV bahwa negara Indonesia sebagai suatu persekutuan hidup bersama, bertujuan untuk melindungi warganya terutama dalam kaitannya dengan perlindungan hak-hak asasinya.
Tujuan negara Indonesia sebagai negara hukum yang bersifat formal tersebut mengandung mengandung konsekuensi bahwa negara berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya dengan suatu Undang-undang terutama melindungi hak-hak asasinya demi kesejahteraan hidup bersama.
Berdasarkan pada tujuan negara sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka negara Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia para warganya, terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan hidupnya baik jasmaniah maupun rohaniah, antara lain berkaitan dengan hak-hak asasi bidang sosial, politik, ekonomi, kebudayaan, pendidikan, dan agama.
Selain hak asasi, dalam UU No.39 tahun 1999 juga terkandung kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak mungkin terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
UU No. 39 tahuun 1999 tersebut terdiri atas 105 pasal yang meliputi berbagai macam hukum tentang hak asasi, perlindungan hak asasi, pembatasan terhadap kewenangan pemerintah serta KOMNAS HAM yang merupakan lembaga pelaksanaan atas perlindungan hak asasi manusia. Hak-hak asasi tersebut meliputi, hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, dan hak anak. Dalam diundangkannya UU No. 39 tahun 1999 tentang hak-hak asasi manusia tersebut bangsa Indonesia telah masuk pada era baru terutama dalam menegakkan masyrakat yang demokratis melindungi hak-hak asasi manusia. Namun demikian sering dalam pelaksaannya mengalami kendala yaitu dilemma antara menegakkan hukum dengan kebebasan sehingga kalau tidak kosisten maka akan merugikan bangsa Indonesia sendiri.
Dalam undang-undang dasar 1945 hasil amandemen 2002, telah memberikan jaminan secara eksplisit tentang hak-hak asasi manusia yang tertuang dalam bab XA, pasal 28A sampai dengan pasal 28J. Jikalau di  bandingkan dengan Undang-undang Dasar 1945 sebelum dilakukan amandemen, ketentuan yang mengatur tentang jaminan hak-hak asasi manusia dalam Undang-undang Dasar 1945 hasil amandemen 2002 di kembangkan lebih rinci, misalnya tentang hak-hak sosial di jamin dalam pasal 28B ayat (1), (2), pasal 28C ayat (2), pasal 28H ayat (30), hak ekonomi di atur dalam pasal 28D, ayat (2), hak politik di atur dalam pasal 28D ayat (3), pasal 28E ayat (3), hak budaya dalam pasal 28I ayat (3), hak perlindungan hukum yang sama pada pasal 28G ayat (1), hak memeluk, memiliki, menyimpan, mengolah, menyampaikan informasi dan komunikasi melalui berbagai saluran yang ada.
Satu kasus yang cukup penting bagi bangsa Indonesia dalam menegakkan hak-hak asasi, dengan dilaksanakannya pengadilan Ad Hoc, atas pelanggar hak asasi manusia di Jakarta, atas pelanggaran di timor-timur. Hal ini menunjukkan kepada masyarakat internasional, bahwa bangsa Indonesia memiliki komitmen atas penegakan hak-hak asasi manusia. Memang pelaksanaan pengadilan Ad Hoc atas pelanggaran hak-hak asasi manusia di timor-timur tersebut penuh dengan kepentingan-kepentingan politik. Dalam kenyataannya mereka-mereka yang di tuduh melanggar HAM berat di timor-timur pada hakikatnya berjuang dengan kepentingan bangsa dan negara. Terlepas dari berbagai macam kelebihan dan kekurangannya, bagi kita merupakan suatu kemajuan yang sangat berarti, karena bangsa Indonesia memiliki komitmen yang tinggi atas jaminan serta penegakan hak-hak asasi manusia, dalam kehidupan kenegaraan.
Beberapa ketentuan pasal-pasal tentang hak-hak asasi manusia dalam Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia PBB adalah sebagai berikut:
Pasal 1 :Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.Mereka dikarunia akal dan budi dan kehendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2 :Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini tanpa pengecualian apapun, misalnya bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, milik, kelahiran, atau status lainnya. Selanjutnya tidak ada perbedaan status politik, status hukum, dan status internasional negara atau wilayah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang tidak merdeka, yang berbentuk trust, yang tidak berpemerintahan sendiri maupun yang berada di bawah pembatasan kedaulatan lainnya.
Pasal 3 :Setiap orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan, dan keselamatan seseorang.
Pasal 4 :Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan. Perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun harus dilarang.
Pasal 5 :Tidak seorang pun boleh dianiaya atau diperlakukan secara kejam tanpa mengingat kemanusiaan atau dengan perlakuan atau hukuman yang menghinakan.

E.     Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.      Pengertian Warganegara dan Penduduk
Syarat-syarat utama berdirinya suatu negara merdeka adalah harus ada wilayah tertentu, ada rakyat yang tetap dan ada pemerintahan yang berdaulat. Ketiga syarat ini merupakan kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Tidak mungkin suatu negara berdiri tanpa wilayah dan rakyat yang tetap, namun bila negara itu tidak memiliki pemerintahan yang berdaulat secara nasional, maka negara itu belum dapat disebut sebagai negara merdeka.
Warganegara adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warganegara dan negara, warganegara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warganegara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah negara selalu ada warga negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warganegara adalah penduduk suatu negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warganegara, karena mungkin warga tersebut adalah orang asing. Penduduk suatu negara mencakup warganegara dan orang asing, yang memiliki hubungan berbeda dengan negara. Setiap warganegara negara mempunyai hubungan yang tak terputus meskipun dia bertempat tinggal diluar negeri. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal diwilayah negara tersebut.
1.      Asas-asas Kewargangaraan
a)      Asas ius-sanguinis dan asas ius-soli
Setiap negara yang berdaulat berhak untuk menentukan sendiri syarat-syarat untuk menjadi warganegara. Terkait dengan syrat-syarat menjadi warganegara dalam ilmu tata negara dikenal adanya dua asas kewarganegaraan, yaitu asas ius-sanguinis dan asas ius-soli. Asas ius-soli adalah asas daerah kelahiran, artinya bahwa status kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya di negara A tersebut. Sedangkan asas ius-sanguinis adalah asas keturunan atau hubungan darah, artinya bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orangtuanya. Seseorang adalah warganegara B karena orangtuanya adalah warganegara B.
b)      Bipatride dan Apatride
Perbedaan asas yang dianut oleh negara yang lain, misalnya negara A menganut asas ius-sanguinis sedangkan negara B menganut asa ius-soli, hal ini dapat menimbulkan status biptride atau apatride pada anak dari orangtua yang bermigrasi si antara kedua negara tersebut. Bipatride (dwi kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap sebagai warganegara kedua negara itu. Sedangkan apatride (tanda kewarganegaraan) timbul apabila menurut menurut peraturan kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai warganegara dari negara manapun.
2.    Hak dan Kewajiban Warganegara menurut UUD 1945
Pasal-pasal UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warganegara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33, dan 34.
a.       Pasal 27 ayat (1) menetapkan hak warganegara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
b.      Pasal 27 ayat (2) menetapkan hak warganegara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c.       Pasal 27 ayat (3) dalam perubahan kedua UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warganegara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
d.      Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warganegara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tertuls.
e.       Pasal 29 ayat (2) menyebutkan adanya hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya.
f.       Pasal 30 ayat (1) dalam perubahan kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warganegara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
g.      Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
3.      Hak dan Kewajiban Bela Negara
a.       Pengertian
Pembelaan negara atau bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu,dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah nusantara dan yudiriksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
b.      Asas Demokrasi dalam Pembelaan Negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) dalam pembukaan kedua UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warganegara. Hal ini menunjukan adanya asas demokrasi dalam pembelaan negara yang mencakup dua arti. Pertama, bahwa setiap warganegara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perudangan-undangan yang berlaku. Kedua, bahwa setiap warganegara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

c.       Motivasi dalam Pembelaan Negara
Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak dan kewajibannya. Kesadarannya demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Proses motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya. Disamping itu setiap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia. Dalam hal ini ada beberapa dasar pemikiran yang dapat dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warga negara untuk ikut serta membela negara Indonesia.
1)      Pengalaman sejarah perjuangan RI
2)      Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
3)      Keadaan penduduk (demografis) yang besar
4)      Kekayaan sumber daya alam
5)      Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan
6)      Kemungkinan timbulnya bencana perang












BAB III
PENUTUP
       I.            Kesimpulan
Negara merupakan salah satu bentuk organisasi yang ada dalam kehidupan masyarakat. Rule of law merupakan doktrin dalam hukum yang mulai muncul pada abad ke 19, bersamaan dengan kelahiran negara konstitusi dan demokrasi. Kehadirannya boleh disebut sebagai reaksi dan koreksi terhadap negara absolute yang telah berkembang sebelumnya. Ham merupakan suatu konsep politik modern dengan gagasan pokok penghargaan dan penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, istilah Hak diartikan sebagai kepemilikan, sehingga hak asasi manusia adalah hak yang bersifat dasar atau hak pokok yang dimiliki oleh manusia seperti : hakhidup,hak berbicara, dll.
    II.            Saran
Kami menyarankan kepada pembaca terutama mahasiswa agar lebih memahami tentang rule of law dan hak asasi manusia yang meliputi antara lain pengertian rule of law, prinsip-prinsip rule of law, hak asasi manusia, penjabaran HAM dalam UUD 1945, asas kewarganegaraan dan juga bisa lebih luas mengetahui tentang pendidikan kewarganegaraan.













DAFTAR PUSTAKA

M.S, Kaelan, Zubaidi achmad. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan. Paradigma. Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar