DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL
HALAMAN
PENGESAHAN
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I. PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
B. Permasalahan
dan Identifikasi Masalah
C. Tujuan
diskusi Kelompok
D. Metode
diskusi
BAB
II. MAKNA,MANFAAT,FUNGSI, DAN CABANG FILSAFAT
A. Makna
filsafat
B. Manfaat
filsafat
C. Fungsi
filsafat
D. Cabang-cabang
filsafat
BAB
III. PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT DAN
IMPLEMENTASI PANCASILA
A. Fungsi
Filsafat Pancasila dan Keberadaan pancasila
1. Fungsi
Filsafat Pancasila
2. Keberadaan
Pancasila
B. Prinsip-prinsip
filsafat Pancasila dan Kesatuan nilai-nilai Pancasila
1. Prinsip-prinsip
filsafat Pancasila
2. Kesatuan
Sila-sila Pancasila
C. Implementasi
Pancasila
1. Latar
Belakang Pancasila sebagai Dasar Negara
2. Implementasi
Pancasila sebagai Dasar Negara
D. Pancasila
sebagai Sejarah
1. Pancasila
dalam Dokumen Sejarah
2. Eka
Prasetya Pancakarsa
BAB
IV. MAKNA PANCASILA DAN PANCASILA SEBAGAI
IDEOLOGI NEGARA
A. Makna
Pancasila
B. Pancasila
sebagai Ideologi Negara
1. Pancasila
sebagai filsafat terbuka
2. Pengertian
ideologi terbuka
BAB
V. MACAM-MACAM IDEOLOGI
A. Liberalisme,
Kapitalisme, dan Kolonialisme
1. Liberalism
2. Kapitalisme
3. Kolonialisme
B. Marxisme,
Sosialisme, Fasisme, dan Nazisme
1. Marxisme
2. Sosialisme
3. Fasisme
4. Nazisme
BAB
VI. PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran-saran
DAFTAR
PUSTAKA
LAMPIRAN
:
1. Lampiran
Satu : Judul Penyusunan Materi Diskusi Kelompok
2. Lampiran
Dua : Nama dan Nim Anggota Kelompok
BAB I
PENDAHULUAN
I.
Latar
Belakang
Negara
Indonesia adalah negara hukum yang tidak hanya berdasarkan kekuasaan belaka,
berarti negara Indonesia menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin
segala sesuatu yang terjadi pada warganegaranya serta wajib menjunjung tinggi
hukum dan pemerintahan itu. Pernyataan bahwa Indonesia merupakan negara hukum
juga mempunyai konsekuensi, bahwa negara Indonesia menerapkan hukum sebagai
ideologi untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keadilan serta kesejahteraan
bagi warganegara nya, sehingga hukum itu bersifat mengikat bagi setiap tindakan
yang dilakukan oleh warganegara nya.
Negara
hukum harus memenuhi beberapa unsur antara lain pemerintah dalam melaksanakan
tugas dan kewajibannya, harus berdasarkan hukum atau peraturan
perundang-undangan, adanya jaminan terhadap hak asasi manusia, adanya pembagian
kekuasaan dalam negara, adanya pengawasan dari badan-badan peradilan. Berkaitan
dengan unsur diatas, adanya jamina terhadap hak asasi manusia (HAM), dapat
diartikan bahwa didalam setiap konstitusi selalu ditemukan adanya jaminan
terhadap hak asasi manusia. Perlindungan konstitusi terhadap hak asasi manusia
tersebut, salah satunya adalah perlindungan terhadap nyawa warganegaranya seperti
yang tercatum dalam pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945, “setiap orang berhak
untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
II.
Rumusan
Masalah
A. Apa
pengertian rule of law ?
B. Apa
saja prinsip-prinsip rule of law ?
C. Apa
yang disebut dengan hak asasi manusia ?
D. Agaimana
penjabaran hak asasi manusia dalam UUD 1945 ?
E. Apa
saja hak dan kewajiban warga negara ?
III.
Tujuan
A. Memberikan
penjelasan tentang rule of law.
B. Dapat
mengetahui prinsip-prinsip rule of law.
C. Memberikan
pemahaman tentang hak asasi manusia.
D. Memberikan
penjelasan tentang penjabaran hak-hak asasi manusia dalam UUD 1945.
E. Memberikan
pemahaman tentang hak dan kewajiban warga negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Rule of Law dan Negara
Hukum
Pengertian rule
of law dan Negara hukum pada hakikatnya sulit dipisahkan, namun menurut
Philipus M. Hadjon Negara hukum yang menurut istilah bahasa Belanda rechtsstaat
lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme, yaitu dari kekuasaan raja
yang sewenang-wenang untuk mewujudkan negara yang didasarkan pada suatu
peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu dalam proses perkembangannya
rechtsstaat itu lebih memiliki cirri yang revolusioner. Ciri revolusioner
misalnya gerakan revolusi perancis serta gerakan melawan absolutisme di eropa
lainnya, baik dalam melawan kekuasaan raja, bangsawan maupun golongan teologis.
Berdasarkan
bentuknya sebanarnya Rule of Law adalah kekuasaan publik yang di atur secara legal. Setiap negara yang
legal senantiasa menegakkan Rule of Law, meskipun negara tersebut adalah negara
otoriter, dalam hubungan inilah maka rule of law muncul dengan sifat endogen,
artinya muncul dan berkembang dari suatu masyarakat tertentu.
Munculnya
keinginan untuk melakukan pembatasan yudiris terhadap kekuasaan, pada dasarnya
politik kekekuasaan cenderung korup. Hal ini di khawatirkan akan menjauhkan
fungsi dan peran negara bagi kehidupan individu dan masyarakat. Atas dasar
pengertian tersebut maka terdapat keinginan yang sangat besar untuk melakukan
pembatasan terhadap kekuasaan normatif yudiris untuk menghindari kekuasaaan
yang dispotik. (Hitchner, 1981 : 69). Dalam hubungan inilah maka kedudukan
konstitusi menjadi sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Konstitusi dalam
hubungan ini dijadikan sebagai perwujudan hukum tertinggi yang harus dipatuhi
oleh negara dan pejabat-pejabat pemerintah sekalipun dengan prinsip government
by law, not by man (pemerintahan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan manusia
atau penguasa).
Dengan
pengertian lain dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia bahwa Negara
Indonesia adalah Negara hukum dan bukan Negara kekuasaan. Di dalamnya
terkandung pengertian adanya pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan
konstitusi, dianutnya prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan menurut sistem
konstitusional yang diatur dalam undang-undang dasar, adanya prinsip peradilan
yang bebas dan tidak memihak, yang menjamin persamaam setiap warga negara dalam
hukum, serta menjamin keadilan bagi setiap orang termasuk terhadap
penyalahgunaan wewenang oleh pihak penguasa. Dalam paham negara hukum itu,
hukumlah yang menjadi komando tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Dalam
penyelenggaraan negara yang sesungguhnya memimpin adalah hukum itu sendiri.
Oleh karena itu berdasarkan pengertian ini Negara Indonesia hakikatnya menganut
prinsip “Rule of Law and not of Man”, yang sejalan dengan pengertian
nomocratie, yaitu kekuasaan yang dijalankan oleh hukum atau nomos.
Dalam
negara hukum yang demikian ini, hendaklah dibangun dan dikembangakan menurut
prinsip-prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat. Hukum tidak boleh dibuat,
ditetapkan, ditafsirkan dan ditegakkan dengan tangan besi berdasarkan kekuasaan
belaka. Prinsip negara hukum tidak boleh ditegakkan dengan mengabaikan
prinsip-prinsp demokrasi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar.
B.
Prinsip-prinsip
Rule of Law
Negara
yang menganut sistem rule of law harus memiliki prinsip-prinsip yang jelas,
terutama dalam hubungannya dengan realisasi rule of law itu sendiri. Menurut
Dicey terdapat tiga unsur yang fundamental dalam rule of law, yaitu:
1. Supremasi
aturan-aturan hukum, tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang, dalam arti
seseorang hanya boleh dihukum, jikalau memang melanggar hukum.
2. Kedudukan
yang sam dimuka hukum. Hal ini berlaku baik bagi masyarakat biasa maupun
pejabat negara.
3. Terjaminnya
hak-hak asasi manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan.
Suatu
hal yang harus diperhatikan bahwa jikalau dalam hubungan dengan negara hanya
berdasarkan prinsip tersebut, maka negara terbatas dalam pengertian negara
hukum formal, yaitu negara tidak bersifat proaktif melainkan pasif. Sikap
negara yng demikian ini dikarenakan negara hanya menjalankan dan taat pada apa
yang termaksud dalam konstitusi semata. Dalam pengertian seperti ini
seakan-akan negara tidak berurusan dengan kesejahteraan rakyat. Seelah
pertengahan abad ke-20 mulai bergeser, bahwa negara harus bertanggung jawab
terhadap kesejahteraan rakyatnya. Untuk itu negara harus aktif melaksanakan
upaya-upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan cara mengatur
kehidupan sosial-ekonomi.
Dalam
hubungan negara hukum ini organisasi pakar hukuminternasional, Internasional
Comission of Jurists (ICJ), secara intens melakukan kajian terhadap konsep
negara hukum dan unsure-unsur esensial yang terkandung didalamnya. Dalam
beberapa kali pertemuan ICJ di berbagai negara seperti di Athena (1955), di New
Delhi (1956), di Amerika Serikat (1957), di Rio de Janeiro (1962), dan Bangkok
(1965), dihasilkan paradigma baru tentang negara hukum. Dalam hubungan ini
kelihatan ada semangat bersama bahwa konsep negara hukum adalah sangat penting.
Secara
praktis, pertemua ICJ di Bangkok tahun 1965 semakin menguatkan posisi rule of
law dalam kehidupan bernegara. Selain itu, melalui pertemuan tersebut telah
digariskan bahwa disamping hak-hak politik bagi rakyat harus diakui pula adanya
hak-hak sosial dan ekonomi, sehingga perlu dibentuk standar-standar
sosial-ekonomi. Komisi ini merumuskan syarat-syarat pemerintahan yang
demokratis di bawah rule of law yang dinamis., yaitu:
1) Perlindungan
konstitusional, artinya selain menjalin hak-hak individual, konstitusi harus pula
menentukan teknis-prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang
dijamin.
2) Lembaga
kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
3) Pemilihan
umum yang bebas.
4) Kebebasan
menyatakan pendapat.
5) Kebebasan
berserikat/berorganisasi dan berposisi.
6) Pendidikan
kewarganegaan (Azhary, 1995: 59).
Gambaran
ini mengukuhkan negara hukum sebagai welfare state, karena sebenarnya mustahil
mewujudkan cita-cita rule of law sementara posisi dan peran negara sangat
minimal dan lemah. Atas dasar inilah kemudian negara diberikan keluasan dan
kemerdekaan bertindak atas dasar inisiatif parlemen. Negara dalam hal ini
memiliki freies ermessen atau pouvoir discretionnare, yaitu kemerdekaan yang memiliki
pemerintah untuk turut serta dalam kehidupan sosial-ekonomi dan keleluasaan
untuk tidak terlalu terikat pada produk legislasi parlemen. Dalam gagasan
welfare state ternyta negara memiliki kewenangan yang relating lebih besar,
ketimbang format negara yang hanya bersifat negara hukum formal saja. Selain
itu dalam welfare state yang terpenting adalah negara semakin otonom untuk
mengatur dan mengarahkan fungsi dan peran negara bagi kesejahteraan hidup
masyarakat.
Dalam
prinsip negara ini unsure penting pengakuan adanya pembatasan kekuasaan yang
dilakukan secara konstitusioanal. Oleh karena itu, terlepas dari adanya
pemikiran dan praktek konsep negara hukum yang berbeda, konsep negara hukum dan
rule of law adalah suatu realitas dari cita-cita sebuah negara bangsa, termasuk
negara Indonesia.
C.
Hak
Asasi Manusia
Hak
asasi manusia sebagai gagasan, paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir
secara tiba-tiba sebagaimana kita lihat dalam ‘Universal Declaration of Human
Right’ 10 Desember 1948, namun melalui suatu proses yang cukup panjang dalam
sejarah peradaban manusia. Dari perspektif sejarah deklarasi yang
ditandatangani oleh Majelis Umum PBB dihayati sebagai suatu pengakuan yudiris
formal dan merupakan titik kulminasi perjuangan sebagian besar umat manusia di
belahan dunia khususnya yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Upaya
konseptualisasi hak-hak asasi manusia, baik di barat maupun di timur meskipun
upaya tersebut masih bersifat lokal, parsial, sporadikal.
Pada
zaman yunani kuno plato telah memaklumi kepada warga polisnya, bahwa
kesejahteraan bersama akan tercapai manakala setiap warganya melaksanakan hak
dan kewajibannya masing-masing.
Awal
perkembangan hak asasi manusia dimulai tatkala ditanda tangani Magna Charta (1215), oleh Raja John Lackland.
Kemudian juga penandatangan Petition of Right pada tahun 1628 oleh Raja Charles
I. Dalam hubungan ini Raja berhadapan dengan utusan rakyat (House of Commons).
Perkembangan selanjutnya perjuangan hak asasi manusia dipengaruhi oleh
pemikiran filsuf Inggris John Locke yang berpendapat bahwa manusia tidaklah
secara absolut menyerahkan hak-hak individualnya kepada pengusaha. Hak-hak yang
disrahka kepada pengusaha adalah hak-hak yang berkaitan dengan perjanjian
tentang negara, adapun hak-hak lainnya tetap berada dalam masing-masing
individu.
Perjuangan
hak asasi manusia tersebut sebenarnya telah diawali di perancis sejak Rousseau,
dan perjuangan itu memuncak dalam revolusi perancis, yang berhasil menetapkan
hak asasi manusia dalam ‘Declaration des Droits L’Homme et du Citoyen’ yang
ditetapkan oleh Assemblee Nationale, pada 26 Agustus 1789 (Asshiddiqie, 2006:
90). Semboyan revolusi perancis yang terkenal yaitu:
1) Liberte
(kemerdekaan).
2) Egalite
(kesamarataan).
3) Fraternite
(kerukunan atau persaudaraan)
Maka
menurut konstitusi perancis yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah
hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tidak dapat di pisahkan
dengan hakikatnya.
D.
Penjabaran
Hak-hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
Hak-hak
asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan pandangan filosofis
tentang hakikat manusia yang melatarbelakanginya. Menurut pandangan filsafat
bangsa Indonesia yang terkandung dalam pancasila hakikat manusia adalah
‘monopluralis’. Susunan kodrat manusia adalah jasmani-rohani, sifat kodrat
manusia adalah individu dan makhluk sosial, serta kedudukan kodrat manusia
adalah sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa. Dalam rentangan berdirinya bangsa dan negara Indonesia, secara resmi
Deklarasi Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945 telah lebih dahulu merumuskan
hak-hak asasi manusia pada Deklarasi Universal Hak-hak Asai Manusia PBB. Fakta
sejarah menunjukkan bahwa Pembukaan UUD 1945 besrta pasal-pasalnya disahkan
pada tanggal 18 Agustus 1945, sedangkan Deklasi Hak-hak Asasi Manusia PBB pada
tahun 1948. Hal ini menunjukan kepada dunia bahwa sebenarnya bangsa Indonesia
sebelum tercapainya pernyataan hak-hak asasi manusia beserta komponennya, telah
mengangkat hak-hak asasi manusia dan melindunginya dalam kehidupan negara, yang
tertuang dalam UUD 1945.
Deklarasi
bangsa Indonesia pada prinsipnya terkandung dalm Pembukaan UUD 1945, DAN
Pembukaan inilah yang merupakan sumber normatif bagi hukum positif Indonesia
terutama penjabarannya dalam pasal-pasal UUD 1945.
Dalam
pembukaan UUD alinea I di nyatakan bahwa : “Kemerdekaan adalah hak segala
bangsa”. Dalam pernyataan inin terkandung pengakuan secara yudiris ak-hak asasi
manusia tentang kemerdekaan sebagaimana terkandung Deklarasi PBB pasal I. dasar
filosofit hak asasi manusia tersebutadalah bukan kemerdekaan manusia secara
individual saja melainkan menetapkan manusia sebagai individu maupun sebagai
makhluk sosial yaitu sebagai suatu bangsa. Oleh karena itu hak asasi ini tidak
dapat dipisahkan dengan kewajiban asas manusia.
Melalui
Pembukaan UUD 1945 dinyatakan dalam alinea IV bahwa negara Indonesia sebagai
suatu persekutuan hidup bersama, bertujuan untuk melindungi warganya terutama
dalam kaitannya dengan perlindungan hak-hak asasinya.
Tujuan
negara Indonesia sebagai negara hukum yang bersifat formal tersebut mengandung
mengandung konsekuensi bahwa negara berkewajiban untuk melindungi seluruh
warganya dengan suatu Undang-undang terutama melindungi hak-hak asasinya demi
kesejahteraan hidup bersama.
Berdasarkan
pada tujuan negara sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut,
maka negara Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia para
warganya, terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan hidupnya baik jasmaniah
maupun rohaniah, antara lain berkaitan dengan hak-hak asasi bidang sosial,
politik, ekonomi, kebudayaan, pendidikan, dan agama.
Selain
hak asasi, dalam UU No.39 tahun 1999 juga terkandung kewajiban yang apabila
tidak dilaksanakan, tidak mungkin terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
UU
No. 39 tahuun 1999 tersebut terdiri atas 105 pasal yang meliputi berbagai macam
hukum tentang hak asasi, perlindungan hak asasi, pembatasan terhadap kewenangan
pemerintah serta KOMNAS HAM yang merupakan lembaga pelaksanaan atas
perlindungan hak asasi manusia. Hak-hak asasi tersebut meliputi, hak untuk hidup,
hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak
memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas
kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, dan hak anak.
Dalam diundangkannya UU No. 39 tahun 1999 tentang hak-hak asasi manusia
tersebut bangsa Indonesia telah masuk pada era baru terutama dalam menegakkan
masyrakat yang demokratis melindungi hak-hak asasi manusia. Namun demikian sering
dalam pelaksaannya mengalami kendala yaitu dilemma antara menegakkan hukum
dengan kebebasan sehingga kalau tidak kosisten maka akan merugikan bangsa
Indonesia sendiri.
Dalam
undang-undang dasar 1945 hasil amandemen 2002, telah memberikan jaminan secara
eksplisit tentang hak-hak asasi manusia yang tertuang dalam bab XA, pasal 28A
sampai dengan pasal 28J. Jikalau di
bandingkan dengan Undang-undang Dasar 1945 sebelum dilakukan amandemen,
ketentuan yang mengatur tentang jaminan hak-hak asasi manusia dalam
Undang-undang Dasar 1945 hasil amandemen 2002 di kembangkan lebih rinci,
misalnya tentang hak-hak sosial di jamin dalam pasal 28B ayat (1), (2), pasal
28C ayat (2), pasal 28H ayat (30), hak ekonomi di atur dalam pasal 28D, ayat
(2), hak politik di atur dalam pasal 28D ayat (3), pasal 28E ayat (3), hak
budaya dalam pasal 28I ayat (3), hak perlindungan hukum yang sama pada pasal
28G ayat (1), hak memeluk, memiliki, menyimpan, mengolah, menyampaikan
informasi dan komunikasi melalui berbagai saluran yang ada.
Satu
kasus yang cukup penting bagi bangsa Indonesia dalam menegakkan hak-hak asasi,
dengan dilaksanakannya pengadilan Ad Hoc, atas pelanggar hak asasi manusia di
Jakarta, atas pelanggaran di timor-timur. Hal ini menunjukkan kepada masyarakat
internasional, bahwa bangsa Indonesia memiliki komitmen atas penegakan hak-hak
asasi manusia. Memang pelaksanaan pengadilan Ad Hoc atas pelanggaran hak-hak
asasi manusia di timor-timur tersebut penuh dengan kepentingan-kepentingan
politik. Dalam kenyataannya mereka-mereka yang di tuduh melanggar HAM berat di
timor-timur pada hakikatnya berjuang dengan kepentingan bangsa dan negara.
Terlepas dari berbagai macam kelebihan dan kekurangannya, bagi kita merupakan
suatu kemajuan yang sangat berarti, karena bangsa Indonesia memiliki komitmen
yang tinggi atas jaminan serta penegakan hak-hak asasi manusia, dalam kehidupan
kenegaraan.
Beberapa
ketentuan pasal-pasal tentang hak-hak asasi manusia dalam Deklarasi Universal
tentang Hak-hak Asasi Manusia PBB adalah sebagai berikut:
Pasal
1 :Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.Mereka
dikarunia akal dan budi dan kehendaknya bergaul satu sama lain dalam
persaudaraan.
Pasal
2 :Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam
pernyataan ini tanpa pengecualian apapun, misalnya bangsa, warna kulit, jenis
kelamin, bahasa, agama, politik, atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau
sosial, milik, kelahiran, atau status lainnya. Selanjutnya tidak ada perbedaan
status politik, status hukum, dan status internasional negara atau wilayah dari
mana seseorang berasal, baik dari negara yang tidak merdeka, yang berbentuk
trust, yang tidak berpemerintahan sendiri maupun yang berada di bawah
pembatasan kedaulatan lainnya.
Pasal
3 :Setiap orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan, dan keselamatan
seseorang.
Pasal
4 :Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan. Perhambaan dan
perdagangan budak dalam bentuk apapun harus dilarang.
Pasal
5 :Tidak seorang pun boleh dianiaya atau diperlakukan secara kejam tanpa
mengingat kemanusiaan atau dengan perlakuan atau hukuman yang menghinakan.
E.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara
1. Pengertian
Warganegara dan Penduduk
Syarat-syarat
utama berdirinya suatu negara merdeka adalah harus ada wilayah tertentu, ada
rakyat yang tetap dan ada pemerintahan yang berdaulat. Ketiga syarat ini
merupakan kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Tidak mungkin suatu negara
berdiri tanpa wilayah dan rakyat yang tetap, namun bila negara itu tidak
memiliki pemerintahan yang berdaulat secara nasional, maka negara itu belum
dapat disebut sebagai negara merdeka.
Warganegara
adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah tertentu dalam hubungannya dengan
negara. Dalam hubungan antara warganegara dan negara, warganegara mempunyai
kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warganegara juga mempunyai
hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Dalam
hubungan internasional di setiap wilayah negara selalu ada warga negara dan
orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warganegara adalah penduduk
suatu negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warganegara, karena mungkin
warga tersebut adalah orang asing. Penduduk suatu negara mencakup warganegara
dan orang asing, yang memiliki hubungan berbeda dengan negara. Setiap
warganegara negara mempunyai hubungan yang tak terputus meskipun dia bertempat
tinggal diluar negeri. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama
dia bertempat tinggal diwilayah negara tersebut.
1. Asas-asas
Kewargangaraan
a) Asas
ius-sanguinis dan asas ius-soli
Setiap negara yang berdaulat berhak
untuk menentukan sendiri syarat-syarat untuk menjadi warganegara. Terkait
dengan syrat-syarat menjadi warganegara dalam ilmu tata negara dikenal adanya
dua asas kewarganegaraan, yaitu asas ius-sanguinis dan asas ius-soli. Asas
ius-soli adalah asas daerah kelahiran, artinya bahwa status kewarganegaraan
seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya di negara A tersebut. Sedangkan
asas ius-sanguinis adalah asas keturunan atau hubungan darah, artinya bahwa
kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orangtuanya. Seseorang adalah
warganegara B karena orangtuanya adalah warganegara B.
b) Bipatride
dan Apatride
Perbedaan asas yang dianut oleh negara
yang lain, misalnya negara A menganut asas ius-sanguinis sedangkan negara B
menganut asa ius-soli, hal ini dapat menimbulkan status biptride atau apatride
pada anak dari orangtua yang bermigrasi si antara kedua negara tersebut. Bipatride
(dwi kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan dari dua negara terkait
seseorang dianggap sebagai warganegara kedua negara itu. Sedangkan apatride
(tanda kewarganegaraan) timbul apabila menurut menurut peraturan
kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai warganegara dari negara
manapun.
2. Hak
dan Kewajiban Warganegara menurut UUD 1945
Pasal-pasal
UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warganegara mencakup pasal-pasal 27,
28, 29, 30, 31, 33, dan 34.
a. Pasal
27 ayat (1) menetapkan hak warganegara yang sama dalam hukum dan pemerintahan,
serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
b. Pasal
27 ayat (2) menetapkan hak warganegara atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
c. Pasal
27 ayat (3) dalam perubahan kedua UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban
warganegara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
d. Pasal
28 menetapkan hak kemerdekaan warganegara untuk berserikat, berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tertuls.
e. Pasal
29 ayat (2) menyebutkan adanya hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya
masing-masing dan beribadat menurut agamanya.
f. Pasal
30 ayat (1) dalam perubahan kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban
warganegara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
g. Pasal
31 ayat (1) menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran.
3. Hak
dan Kewajiban Bela Negara
a. Pengertian
Pembelaan negara atau bela negara adalah
tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu,dan
berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup
berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada pancasila sebagai dasar
negara serta berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Wujud dari usaha
bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warganegara untuk berkorban
demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan
bangsa Indonesia, keutuhan wilayah nusantara dan yudiriksi nasional, serta
nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
b. Asas
Demokrasi dalam Pembelaan Negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) dalam
pembukaan kedua UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban
setiap warganegara. Hal ini menunjukan adanya asas demokrasi dalam pembelaan
negara yang mencakup dua arti. Pertama, bahwa setiap warganegara turut serta
dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga
perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perudangan-undangan yang berlaku. Kedua,
bahwa setiap warganegara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara,
sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
c. Motivasi
dalam Pembelaan Negara
Usaha
pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak dan
kewajibannya. Kesadarannya demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi
untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Proses
motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga
memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya. Disamping itu setiap
warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap
eksistensi bangsa dan negara Indonesia. Dalam hal ini ada beberapa dasar
pemikiran yang dapat dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warga negara untuk
ikut serta membela negara Indonesia.
1) Pengalaman
sejarah perjuangan RI
2) Kedudukan
wilayah geografis Nusantara yang strategis
3) Keadaan
penduduk (demografis) yang besar
4) Kekayaan
sumber daya alam
5) Perkembangan
dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan
6) Kemungkinan
timbulnya bencana perang
BAB III
PENUTUP
I.
Kesimpulan
Negara merupakan
salah satu bentuk organisasi yang ada dalam kehidupan masyarakat. Rule of law
merupakan doktrin dalam hukum yang mulai muncul pada abad ke 19, bersamaan
dengan kelahiran negara konstitusi dan demokrasi. Kehadirannya boleh disebut
sebagai reaksi dan koreksi terhadap negara absolute yang telah berkembang
sebelumnya. Ham merupakan suatu konsep politik modern dengan gagasan pokok
penghargaan dan penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan. Dalam kamus
besar bahasa Indonesia, istilah Hak diartikan sebagai kepemilikan, sehingga hak
asasi manusia adalah hak yang bersifat dasar atau hak pokok yang dimiliki oleh
manusia seperti : hakhidup,hak berbicara, dll.
II.
Saran
Kami menyarankan kepada pembaca terutama mahasiswa agar
lebih memahami
tentang rule
of law dan hak asasi manusia yang
meliputi antara lain pengertian rule of law,
prinsip-prinsip rule of law, hak asasi manusia, penjabaran HAM dalam UUD 1945,
asas kewarganegaraan dan juga bisa
lebih luas mengetahui tentang pendidikan kewarganegaraan.
DAFTAR PUSTAKA
M.S, Kaelan, Zubaidi
achmad. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan. Paradigma. Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar