Minggu, 20 September 2015

ANALISIS MASALAH PATOLOGI SOSIAL

ANALISIS MASALAH PATOLOGI SOSIAL

Para sosiolog mendefinisikan patologi sosial sebagai: “semua tingkah laku yang bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas lokal, pola kesederhanaan, moral, hak milik, solidaritas, kekeluargaan, hidup rukun bertetangga, disiplin, kebaikan, dan hukum formal. Secara etimologi, kata  patologi berasal dari kata pathos yang berarti disease/penderitaan/penyakit dan logos yang berarti berbicara tentang ilmu.
Jadi, patologi adalah ilmu yang membicarakan tentang penyakit atau ilmu tentang penyakit. Maksud dari kata di atas bahwa patologi adalah ilmu yang membicarakan tentang asal usul dan sifat-sifatnya penyakit. Patologi sosial merupakan suatu perspektif yang menganggap masalah sosial sebagai suatu ‘penyakit’ dari masyarakat yang disebabkan oleh faktor-faktor sosial.
Dan yang disebut sebagai masalah sosial ialah:
1.      Semua bentuk tingkah laku yang melanggar atau memperkosa adat-istiadat masyarakat (dan adat-istiadat tersebut diperlukan untuk menjamin hidup bersama).
2.      Situasi sosial yang dianggap oleh sebagian besar warga masyarakat sebagai mengganggu, tidak dikehendaki, berbahaya, dan merugikan orang banyak.
Berikut adalah analisis masalah-masalah patologi sosial:

No
Masalah
Keadaan Saat Ini
Keadaan yang di inginkan
Strategi
Langkah Sosial
1.
Pembegalan.
Akhir-akhir ini sedang maraknya aksi pembegalan motor yang terjadi dijalanan yang menyebabkan adanya korban-korban yang berjatuhan.
Tidak ada lagi aksi pembegalan. Diharapkan kepolisian segera mengungkap berbagai kasus pembegalan.
Pembentukan pengamanan swakarsa. Hal ini mengingatkan kasus pembegalan yang terjadi di indikasikan sudah terorganisasi dengan baik. Karena itu, aparat kepolisian harus memberikan bimbingan dan pelatihan teknis pada penyelenggara dan pelaksana pengamanan swakarsa mengordinasikan dalam rangka pengamanan terpadu. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (2) Huruf G UU No  2/2002 Tentang Polri.
Menempatkan polisi di tempat rawan pembegalan,menggelar razia pada larut malam, melakukan sweeping senjata api.
2.
Prostitusi
Kasus prostitusi sekarang ini sedang menjadi fenomena terhangat dikalangan masyarakat,  permasalahan sosial ini menimpa para remaja.
Tidak adanya lagi kasus prostitusi yang menjadi permasalahan sosial  dan diharapkan polisi bisa mengungkapkan dan mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam kasus prostitusi remaja ini.
Dengan meningkat nya penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak dalam lalu lintas internasional, perlu diperkuat penegakkan hukum secara nyata dalam mencegah dalam memberantas tindak pidana penjualan anak, postitusi anak, dan pornografi anak untuk memperkuat komitmen Indonesia dalam upaya mencegah, memberantas, dan menghukum pelaku tindak pidana pejualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak pemerintah republic Indonesia telah menandatangani Protokol Opsional Konvensi Hak-hak anak mengenai penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak. Hal ini terdapat di penjelasan UU Republik Indonesia No 10 Tahun 2012.
Seharusnya orang tua lebih memperhatikan dan mengawasi putra-putrinya secara intensif. Menjadikan mereka sebagai sahabat agar mereka tidak merasa takut ataupun segan untuk menceritakan permasalahan yang sedang mereka hadapi dan aparat kepolisian harus sering mengadakan razia ditempat-tempat hiburan.
3.
Narkoba
Permasalahan penyalahgunaan narkoba merupakan permasalahan serius Sejumlah negara khususnya di Indonesia, yang akhir-akhir ini menjadi masalah yang serius.
Indonesia seharusnya bebas dari narkoba agar terciptanya generasi penerus bangsa yang berkualitas,sehat, dan tidak ada lagi pengedar narkoba
Selain merusak kesehatan organ tubuh, penggunaan narkoba juga bisa terancam hukuman dari aparat berwenang. Hal ini sesuai dengan UU RI No. 35 tahun 2009 dan dalam UU tersebut, masyarakat bisa berpartisipasi dalam pencegahan, pemberantsan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. 
Di beri sanksi tegas yaitu berupa Tembak mati bagi pengedar dan hukuman penjara bagi pengguna atau rehabilitasi bagi pemula.
4.
Perjudian
Perjudian sudah dianggap biasa bagi masyarakat tertentu namun sangat meresahkan bagi masyarakat sekitarnya, apalagi sekarang sedang marak perjudian online.
Tentunya masyarkat sekitar sangat berharap perjudian tidak ada lagi, karena masyarakat sangat resah dengan maraknya perjudian saat ini yang semakin berkembang di berbagai tempat.
Judi selain dilarang oleh agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif(KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, Jo. UU No. 7 tahun 1974 tentang penertiban judi Jo. PP. No. 9 tahun 1981 Jo.intruksi presiden dan mendagri No. 5, tanggal 1 april 1981. Ha ini disadari pemerintah, maka dalam rangka penertiban perjudian, pasal 303 KUHP tersebut dipertegas dengan UU. No.7 1974, yang dalam pasal 1, mengatur semua tindak pidana perjudian sebagai tinda kejahatan.
Aparat pemerintahan harus bersikap tegas dengan merazia tempat-tempat yang kerap kali di anggap sebagai tempat perjudian serta oknum-oknum yang melakukan perjudian tersebut di beri hukuman yang dapat mmbuat jera.
5.
Geng motor
Hampir di setiap daerah khususnya daerah perkotaan sering di jumpai komplotan geng motor, mereka sering kebut-kebutan tanpa memperdulikan keselamatan yang orang lain dan bahkan melakukan aksi kejahatan.
Di harapkan tidak ada lagi komplotan geng motor yang meresahkan warga sekitar dengan aksi kebut-kebutan di jalan serta aksi kriminalitas yang di lakukannya.
Perbuatan-perbuatan yang dilakukan geng motor merupakan suatu tindak pelanggaran yang dikaji dalam UU No.14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Seperti pelanggaran terhadap rambu-rambu dan pengendara motor yang diluar batas kewajaran.
Diharapkan kepolisian melakukan razia di  tempat-tempat yang menjadi perkumpulan mereka serta memberikan pembinaan kepada mereka agar mengulangi lagi aksi mereka.
6.
Miras
Akhir-akhir ini banyak korban berjatuhan akibat minuman keras, miras menjadi masalah sosial yang susah di selesaikan, karena banyaknya penadah yang mirasnya sudah di oplos dan dijual dikalangan masyarakat.
Semakin hari, miras di anggap seperti minuman biasa oleh masyarakat, padahal miras sangat berbahaya terutama bagi kesehatan. Di harapkan petugas dan masyarakat bekerja sama mencegah beredarnya miras oplosan agar tidak ada lagi korban yang berjatuhan.
Presiden SBY menandatangani perpres tentang pengawasan terhadap minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor serta peredaran dan penjualannya, “bunyi Pasal 3 Ayat (3) Perpres 74/2013.
Aparat kepolisian harus menindak lanjuti masalah ini dengan serius agar tidak ada lagi korban-korban berikutnya, aparat kepolisian harus bekerjasama dengan masyarakat untuk menumpas penadah sekaligus pengomplos miras, dan memberikan hukuman yang berat bagi para pengedar dan peminum.
7.
Tawuran.
Tawuran sering kali terjadi di kalangan pelajar aksi mereka tidak mngenal tempat dan sering kali mengganggu ketertiban umum. Mereka melakukan tawuran karena bermula hanya dari aksi saling ejek, adu gengsi dan biasanya di adu oleh pihak luar.
Tentunnya sangat di harapkan agar generasi penerus bangsa ini tidak hanya bisa berkelahi saja, mereka di harapkan mampu menjadi penerus bangsa yang intelektual dan berwawasan tinggi.
Aksi tawuran dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 187 KUHP (mendatangkan bahaya bagi keamanan umum/membakar peledakan umum ) dan pasal 170 KUHP (pengeroyokan dan pengerusakan).
Diharapkan kepada tenaga pendidik, orang tua, maupun masyarakat sekitar untuk dapat mengawasi serta menasehati para pelajar agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak luar.
8.
Pencopetan
Aksi pencopetan sampai sekarang sangat meresahkan masyarakat, mereka beraksi tidak hanya ditempat sepi, bahkan tempat-tempat ramai sekali pun menjadi sasaran kejahatan mereka, mereka mengincar korban nya tidak mengenal tempat, biasanya dilakukan di dalam angkutan umum dan juga tidak segan-segan melukai korban nya demi mendapatkan barang yang mereka inginkan.
Diharapkan pihak kepolisian dapat menangani kasus pencopetan ini dengan cara mengazia preman-preman di terminal angkutan umum ataupun melakukan penangkapan dengan penyamaran,
Selama ini tidak ada peraturan perundang-undangan lain yang dapat dikenakan dalam kasus pencopetan. Sehingga kurang dapat memainkan peranannya di masyarakat. Bahkan dalam Bab XXII KUHP tentang Pencurian yang terdiri dari 6 pasal hanya 2 yang memungkinkan diterapkan dalam kasus pencopetan. Yaitu pasal 362 dan pasal 363 (1) ke4, kasus pencopetan dijerat degan pasal 362 KUHP, karena unsure-unsurnya sama seperti di atas, sedangkan untuk pasal 363 (1) ke4 berbunyi “pencurian yang dilakukan oleh dua orag atau lebih yang bersekutu”. Meninjau dari jumlah pelaku kejahatan.
Kepada masyarakat atau para penumpang angkutan umum yag hendak bepergian hendaklah berhati-hati dan jangan duduk terlalu jauh dari barang bawaan. Simpan barang berharga pada saat bepergian. Jangan pernah mempercayai orang yang baru di kenal dalam perjalanan.
9.
Merokok
Untuk saat ini sudah banyak dijumpai para perokok aktif, tidak hanya dikalangan dewasa, tetapi juga dikalangan pelajar seperti, di SD,SMP,SMA, dan bahkan ibu-ibu.
Tentunya sangat diharapkan para pelajar tidak sampai ikut-ikutan menjadi perokok aktif, sebab tidak hanya merugikan kesehatan tetapi juga merusak mental pelajar tersebut.
Larangan merokok merupakan kebijakan publik yang sudah diatur dalam UU Republik Indonesia sejak beberapa tahun lalu. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2010, larangan ini berlaku di tempat umum, tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah dan angkutan umum.
Perokok dewasa perlu menyingkirkan rokok dari jangkauan anak dan jangan merokok di dekat anak-anak. Dan orang tua diharapkan untuk selalu mengawasi agar anak-anaknya tidak sampai mencoba rokok.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar