ANALISIS MASALAH PATOLOGI SOSIAL
Para
sosiolog mendefinisikan patologi sosial sebagai: “semua tingkah laku yang
bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas lokal, pola kesederhanaan,
moral, hak milik, solidaritas, kekeluargaan, hidup rukun bertetangga, disiplin,
kebaikan, dan hukum formal. Secara etimologi, kata patologi berasal dari kata pathos
yang berarti disease/penderitaan/penyakit dan logos yang berarti
berbicara tentang ilmu.
Jadi,
patologi adalah ilmu yang membicarakan tentang penyakit atau ilmu tentang
penyakit. Maksud dari kata di atas bahwa patologi adalah ilmu yang membicarakan
tentang asal usul dan sifat-sifatnya penyakit. Patologi sosial merupakan suatu
perspektif yang menganggap masalah sosial sebagai suatu ‘penyakit’ dari
masyarakat yang disebabkan oleh faktor-faktor sosial.
Dan yang disebut
sebagai masalah sosial ialah:
1.
Semua bentuk tingkah laku yang melanggar
atau memperkosa adat-istiadat masyarakat (dan adat-istiadat tersebut diperlukan
untuk menjamin hidup bersama).
2.
Situasi sosial yang dianggap oleh
sebagian besar warga masyarakat sebagai mengganggu, tidak dikehendaki,
berbahaya, dan merugikan orang banyak.
Berikut adalah analisis
masalah-masalah patologi sosial:
No
|
Masalah
|
Keadaan
Saat Ini
|
Keadaan
yang di inginkan
|
Strategi
|
Langkah
Sosial
|
1.
|
Pembegalan.
|
Akhir-akhir
ini sedang maraknya aksi pembegalan motor yang terjadi dijalanan yang
menyebabkan adanya korban-korban yang berjatuhan.
|
Tidak
ada lagi aksi pembegalan. Diharapkan kepolisian segera mengungkap berbagai
kasus pembegalan.
|
Pembentukan
pengamanan swakarsa. Hal ini mengingatkan kasus pembegalan yang terjadi di
indikasikan sudah terorganisasi dengan baik. Karena itu, aparat kepolisian
harus memberikan bimbingan dan pelatihan teknis pada penyelenggara dan
pelaksana pengamanan swakarsa mengordinasikan dalam rangka pengamanan
terpadu. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (2) Huruf G UU No 2/2002 Tentang Polri.
|
Menempatkan
polisi di tempat rawan pembegalan,menggelar razia pada larut malam, melakukan
sweeping senjata api.
|
2.
|
Prostitusi
|
Kasus
prostitusi sekarang ini sedang menjadi fenomena terhangat dikalangan
masyarakat, permasalahan sosial ini
menimpa para remaja.
|
Tidak
adanya lagi kasus prostitusi yang menjadi permasalahan sosial dan diharapkan polisi bisa mengungkapkan
dan mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam kasus prostitusi remaja ini.
|
Dengan
meningkat nya penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak dalam lalu
lintas internasional, perlu diperkuat penegakkan hukum secara nyata dalam
mencegah dalam memberantas tindak pidana penjualan anak, postitusi anak, dan
pornografi anak untuk memperkuat komitmen Indonesia dalam upaya mencegah,
memberantas, dan menghukum pelaku tindak pidana pejualan anak, prostitusi
anak, dan pornografi anak pemerintah republic Indonesia telah menandatangani
Protokol Opsional Konvensi Hak-hak anak mengenai penjualan anak, prostitusi
anak, dan pornografi anak. Hal ini terdapat di penjelasan UU Republik
Indonesia No 10 Tahun 2012.
|
Seharusnya
orang tua lebih memperhatikan dan mengawasi putra-putrinya secara intensif.
Menjadikan mereka sebagai sahabat agar mereka tidak merasa takut ataupun
segan untuk menceritakan permasalahan yang sedang mereka hadapi dan aparat
kepolisian harus sering mengadakan razia ditempat-tempat hiburan.
|
3.
|
Narkoba
|
Permasalahan
penyalahgunaan narkoba merupakan permasalahan serius Sejumlah negara
khususnya di Indonesia, yang akhir-akhir ini menjadi masalah yang serius.
|
Indonesia
seharusnya bebas dari narkoba agar terciptanya generasi penerus bangsa yang
berkualitas,sehat, dan tidak ada lagi pengedar narkoba
|
Selain
merusak kesehatan organ tubuh, penggunaan narkoba juga bisa terancam hukuman
dari aparat berwenang. Hal ini sesuai dengan UU RI No. 35 tahun 2009 dan
dalam UU tersebut, masyarakat bisa berpartisipasi dalam pencegahan,
pemberantsan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
|
Di
beri sanksi tegas yaitu berupa Tembak mati bagi pengedar dan hukuman penjara
bagi pengguna atau rehabilitasi bagi pemula.
|
4.
|
Perjudian
|
Perjudian
sudah dianggap biasa bagi masyarakat tertentu namun sangat meresahkan bagi
masyarakat sekitarnya, apalagi sekarang sedang marak perjudian online.
|
Tentunya
masyarkat sekitar sangat berharap perjudian tidak ada lagi, karena masyarakat
sangat resah dengan maraknya perjudian saat ini yang semakin berkembang di
berbagai tempat.
|
Judi
selain dilarang oleh agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif(KUHP).
Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, Jo. UU No. 7 tahun
1974 tentang penertiban judi Jo. PP. No. 9 tahun 1981 Jo.intruksi presiden
dan mendagri No. 5, tanggal 1 april 1981. Ha ini disadari pemerintah, maka
dalam rangka penertiban perjudian, pasal 303 KUHP tersebut dipertegas dengan
UU. No.7 1974, yang dalam pasal 1, mengatur semua tindak pidana perjudian
sebagai tinda kejahatan.
|
Aparat
pemerintahan harus bersikap tegas dengan merazia tempat-tempat yang kerap
kali di anggap sebagai tempat perjudian serta oknum-oknum yang melakukan
perjudian tersebut di beri hukuman yang dapat mmbuat jera.
|
5.
|
Geng
motor
|
Hampir
di setiap daerah khususnya daerah perkotaan sering di jumpai komplotan geng
motor, mereka sering kebut-kebutan tanpa memperdulikan keselamatan yang orang
lain dan bahkan melakukan aksi kejahatan.
|
Di
harapkan tidak ada lagi komplotan geng motor yang meresahkan warga sekitar
dengan aksi kebut-kebutan di jalan serta aksi kriminalitas yang di
lakukannya.
|
Perbuatan-perbuatan
yang dilakukan geng motor merupakan suatu tindak pelanggaran yang dikaji
dalam UU No.14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Seperti
pelanggaran terhadap rambu-rambu dan pengendara motor yang diluar batas
kewajaran.
|
Diharapkan
kepolisian melakukan razia di
tempat-tempat yang menjadi perkumpulan mereka serta memberikan
pembinaan kepada mereka agar mengulangi lagi aksi mereka.
|
6.
|
Miras
|
Akhir-akhir
ini banyak korban berjatuhan akibat minuman keras, miras menjadi masalah
sosial yang susah di selesaikan, karena banyaknya penadah yang mirasnya sudah
di oplos dan dijual dikalangan masyarakat.
|
Semakin hari, miras di anggap
seperti minuman biasa oleh masyarakat, padahal miras sangat berbahaya
terutama bagi kesehatan. Di harapkan petugas dan masyarakat bekerja sama
mencegah beredarnya miras oplosan agar tidak ada lagi korban yang berjatuhan.
|
Presiden
SBY menandatangani perpres tentang pengawasan terhadap minuman beralkohol
yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor serta peredaran dan
penjualannya, “bunyi Pasal 3 Ayat (3) Perpres 74/2013.
|
Aparat
kepolisian harus menindak lanjuti masalah ini dengan serius agar tidak ada
lagi korban-korban berikutnya, aparat kepolisian harus bekerjasama dengan
masyarakat untuk menumpas penadah sekaligus pengomplos miras, dan memberikan
hukuman yang berat bagi para pengedar dan peminum.
|
7.
|
Tawuran.
|
Tawuran
sering kali terjadi di kalangan pelajar aksi mereka tidak mngenal tempat dan sering kali mengganggu ketertiban umum. Mereka
melakukan tawuran karena bermula hanya dari aksi saling ejek, adu gengsi dan
biasanya di adu oleh pihak luar.
|
Tentunnya sangat di harapkan
agar generasi penerus bangsa ini tidak hanya bisa berkelahi saja, mereka di
harapkan mampu menjadi penerus bangsa yang intelektual dan berwawasan tinggi.
|
Aksi
tawuran dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 187 KUHP (mendatangkan
bahaya bagi keamanan umum/membakar peledakan umum ) dan pasal 170 KUHP
(pengeroyokan dan pengerusakan).
|
Diharapkan
kepada tenaga pendidik, orang tua, maupun masyarakat sekitar untuk dapat
mengawasi serta menasehati para pelajar agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak
luar.
|
8.
|
Pencopetan
|
Aksi
pencopetan sampai sekarang sangat meresahkan masyarakat, mereka beraksi tidak
hanya ditempat sepi, bahkan tempat-tempat ramai sekali pun menjadi sasaran
kejahatan mereka, mereka mengincar korban nya tidak mengenal tempat, biasanya
dilakukan di dalam angkutan umum dan juga tidak segan-segan melukai korban
nya demi mendapatkan barang yang mereka inginkan.
|
Diharapkan
pihak kepolisian dapat menangani kasus pencopetan ini dengan cara mengazia
preman-preman di terminal angkutan umum ataupun melakukan penangkapan dengan
penyamaran,
|
Selama
ini tidak ada peraturan perundang-undangan lain yang dapat dikenakan dalam
kasus pencopetan. Sehingga kurang dapat memainkan peranannya di masyarakat.
Bahkan dalam Bab XXII KUHP tentang Pencurian yang terdiri dari 6 pasal hanya
2 yang memungkinkan diterapkan dalam kasus pencopetan. Yaitu pasal 362 dan
pasal 363 (1) ke4, kasus pencopetan dijerat degan pasal 362 KUHP, karena
unsure-unsurnya sama seperti di atas, sedangkan untuk pasal 363 (1) ke4 berbunyi
“pencurian yang dilakukan oleh dua orag atau lebih yang bersekutu”. Meninjau
dari jumlah pelaku kejahatan.
|
Kepada
masyarakat atau para penumpang angkutan umum yag hendak bepergian hendaklah
berhati-hati dan jangan duduk terlalu jauh dari barang bawaan. Simpan barang
berharga pada saat bepergian. Jangan pernah mempercayai orang yang baru di
kenal dalam perjalanan.
|
9.
|
Merokok
|
Untuk
saat ini sudah banyak dijumpai para perokok aktif, tidak hanya dikalangan
dewasa, tetapi juga dikalangan pelajar seperti, di SD,SMP,SMA, dan bahkan
ibu-ibu.
|
Tentunya
sangat diharapkan para pelajar tidak sampai ikut-ikutan menjadi perokok
aktif, sebab tidak hanya merugikan kesehatan tetapi juga merusak mental
pelajar tersebut.
|
Larangan
merokok merupakan kebijakan publik yang sudah diatur dalam UU Republik
Indonesia sejak beberapa tahun lalu. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2010,
larangan ini berlaku di tempat umum, tempat kerja, tempat proses belajar
mengajar, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah
dan angkutan umum.
|
Perokok
dewasa perlu menyingkirkan rokok dari jangkauan anak dan jangan merokok di
dekat anak-anak. Dan orang tua diharapkan untuk selalu mengawasi agar
anak-anaknya tidak sampai mencoba rokok.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar